21 Calon Panwascam Bandarlampung Masuk Sipol, Bawaslu Ingatkan Kader Parpol Dilarang Daftar
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Antara)

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan 21 nama pendaftar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan atau Panwascam masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam Sipol, mereka terdaftar sebagai kader partai politik (parpol).

Adapun salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar Panwascam, yaitu tidak menjadi anggota parpol.

"Memang untuk mendaftar menjadi Panwaslu Kecamatan kami mensyaratkan pendaftar untuk mengecek nama mereka di Sipol dan ternyata ada temuan ini," ujar anggota Bawaslu Bandarlampung, Gistiawan, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Jumat 30 September.

Dia menjelaskan, 21 nama pendaftar Panwascam itu masing-masing masuk dalam keanggotaan 13 parpol, yakni Hanura, NasDem, Demokrat, PKN, PPP, PKB, PSI, PAN, Garuda, Gerindra, Golkar, Partai Ummat, dan PKP.

Dia mengatakan, Bawaslu telah memanggil ke-13 parpol itu guna dimintai keterangan terkait adanya nama masyarakat yang masuk dalam keanggotaan partai di Sipol.

"Jadi kami melakukan klarifikasi pada calon pendaftar kenapa dia ada di Sipol, kapan dia mengetahui, apakah dia anggora parpol atau simpatisan karena output-nya ada di Sipol. Kemudian kami cek silang dengan parpol yang dipanggil dan menanyakan bagaimana sistem atau mekanisme rekrutmen parpol sehingga masyarakat ada di Sipol," tuturnya.

Gistiawan mengatakan, dari keterangan dari parpol yang dipanggil ternyata mereka memiliki aplikasi internal partai yang di dalamnya ada rekapitulasi jumlah keanggotaan parpol.

"Sehingga kami minta mereka mengecek apakah 21 orang ini masuk dalam aplikasi internal partai itu, ternyata tidak ada. Nah aplikasi internal partai ini ada di playstore dan bisa diunduh gratis oleh masyarakat," ujar dia.

Atas peristiwa ini, Gistiawan mendorong pendaftar Panwascam untuk melakukan sanggahan di KPU bahwa mereka bukan salah satu anggota parpol.

"Jadi nanti kami plenokan dahulu 21 orang pendaftar panwaslu kecamatan ini untuk menentukan statusnya. Kemudian mendorong mereka melakukan sanggahan di KPU dan nanti akan diminta buktinya," pungkasnya.