Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut akan menyeleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam kurung waktu seminggu ke depan sebagai persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Panwascam yang tidak memiliki kinerja yang baik selama Pemilu 2024 akan diseleksi atau tidak dilanjutkan untuk bertugas dalam Pilkada.

"Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersangkutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi," ujar Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa bagi Panwascam yang memiliki kinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas di Pilkada.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa rekrutmen akan dilakukan bila terdapat Panwascam yang tidak dapat bertugas kembali.

Walaupun demikian, ia mengaku tidak dapat memprediksikan banyak tidaknya Panwascam yang tak akan dilanjutkan untuk Pilkada.

"Kami enggak tahu. Saya (Bawaslu RI) tidak sampai Panwascam, saya yang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kalau Panwascam, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota, ada (diatur di) Undang-Undang juga demikian," katanya.

Sehingga, lanjut dia, Bawaslu memang punya rentang kendali berjenjang terkait penyeleksian Panwascam tersebut.

"Jadi, ya, tetap kami punya rentang kendali, tetapi berjenjang namanya. Bawaslu kan berjenjang, hierarki," jelasnya.

Adapun ia menjelaskan untuk pergantian anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak dilakukan. Namun, apabila diperlukan, maka akan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.