Bagikan:

JAKARTA - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Bandarlampung diwarnai interupsi oleh saksi partai politik (Parpol) terhadap distribusi C Pemberitahuan di TPS 07 Kelurahan Bilabong, Kecamatan Langkapura.

Mengutip pemberitaan Antara, Minggu 3 Maret, saksi Partai Gerindra, dan sejumlah partai lainnya, meminta pihak penyelenggara menjelaskan terkait temuan mereka, adanya C Pemberitahuan yang dipakai oleh pemilih yang tidak berhak saat pencoblosan.

Komisioner KPU Bandarlampung Hamami, yang menjadi pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 pun meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langkapura menjelaskan terkait temuan para saksi tersebut.

"Sabar-sabar kawan-kawan saksi, nanti kita minta teman PPK dan Bawaslu menjelaskannya," kata dia.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 itu pun sempat diberhentikan beberapa saat, untuk memberikan waktu kepada saksi parpol guna menyerahkan temuan mereka ke Bawaslu.

Sementara itu Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP menjelaskan bahwa terkait hasil pengawasan berdasarkan informasi awal dari teman-teman saksi Partai Gerindra pada Selasa (20/2) sudah diteruskan ke panwascam.

"Jadi laporan teman saksi sudah diteruskan ke panwascam karena rekapitulasi masih dalam tingkat kecamatan. Kami melakukan supervisi dan mengecek juga data-data yang berdasarkan kronologis di PPK Langkapura," kata dia.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil telah pengawas di lapangan belum menemukan adanya alat bukti seperti yang dikatakan oleh saksi Partai Gerindra.

"Jadi seperti kata saksi partai bahwa di TPS 07 Bilabong adanya absen atau mengabsenkan itu kami belum menemukan alat bukti baru," kata dia.