LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan, saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03 tidak menandatangani Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.
"Hari ini kami telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara yang telah berjalan sejak Rabu, 6 Maret tapi dalam proses rekap memang saksi dari pasangan calon 01 dan 03 tidak mau tanda tangani berita acara form B Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP)," kata Ketua KPU Lampung Erwan Busatam di Bandar Lampung, Antara, Jumat, 8 Maret.
Namun begitu, lanjut dia, walaupun ada saksi dari peserta pemilu yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara, proses tetap berjalan dan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil dari rapat pleno ini.
"Ya, kalau perolehan suara sudah disaksikan bersama selama tiga hari di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, bahkan tidak ada keberatan dari saksi atas perolehan suara peserta pemilu. Jadi kalau ada saksi tidak tanda tangan semua tetap berjalan dan tidak berpengaruh atas perolehan suara," kata Erwan.
Selanjutnya, kata Ketua KPU Lampung itu, selain saksi dari pasangan calon 01 dan 03 yang tidak menandatangani berita cara hasil rekapitulasi perolehan suara, terdapat juga dua saksi dari partai politik yang enggan melakukan tanda tangan.
"Ada juga saksi dari Partai Golkar dan PKB yang tidak tanda tangan karena adanya keberatan dalam proses rekapitulasi suara di daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan, pihaknya tidak merekomendasikan apa pun kepada penyelenggara dalam forum yang telah berlangsung selama tiga hari itu.
"Kami sampaikan bahwa kemarin ada laporan masuk ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti secara internal. Tidak dalam konteks ini, jadi tak ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam forum ini," kata dia.
Sementara itu, Saksi dari pasangan calon Capres dan Cawapres Nomor 01, Rahmat Husein DC, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara karena adanya indikasi penyelenggara mendapatkan intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tentang batas usia.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada para pemilih 01 yang telah berjuang bersama untuk memenangkan AMIN serta kepada kepada KPU Lampung yang telah melaksanakan tahapan Pemilu ini dengan baik. Kami hadir tapi menolak menandatangani," kata dia.
Sementara itu, Saksi Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Deddy Wijaya Candra mengatakan, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara karena sudah instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.
"Jadi memang untuk seluruh jajaran dan di setiap provinsi untuk ada perintah agar tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi karena adanya faktor-faktor tertentu yang sudah ada buktinya," kata dia.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Lampung, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 791.892 suara.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memperoleh suara sebesar 3.554.310 suara, sedangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan suara 764.486 suara.