Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Pasangan calon (paslon) nomor 02 Mirzani Djausal-Jihan Nurlela unggul di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dengan meraih 3.300.681 suara, berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Kami bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat provinsi berjalan lancar dengan dihadiri oleh saksi dari paslon 01 dan 02, Bawaslu serta pihak terkait yang kami undang," keta Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dilansir ANTARA, Sabtu, 7 Desember.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi itu juga paslon Gubernur Lampung nomor 01 Arinal Djunaidi-Sutono meraih 691.076 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.515.869.

"Setelah pleno ini kami masih akan menunggu 3x24 jam apakah ada gugatan hasil Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi atau tidak," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah tiga hari pihaknya akan menerima buku registrasi perkara (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

"Jadi nanti MK akan sampaikan ke KPU RI kemudian disampaikan kepada kami BRPK dan bila tidak ada permohonan perselisihan, maka KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih," kata dia.

Erwan mengatakan dari hasil rapat rekapitulasi suara tingkat provinsi ini terdapat catatan yang menjadi kejadian khusus.

"Tadi ada catatan perubahan pengguna hak pilih di model DPTb yang sudah disepakati oleh Bawaslu dan saksi calon. Ada salah penginputan pengguna hak pilih antara pemilih tambahan dan pindahan di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah. Hal ini tercatat sebagai kejadian khusus," kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung jumlah suara sah pada pilgub sebanyak 3.991.757 sementara suara tidak sah sebanyak 279.588 suara, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 4.271.345 suara.