JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menunda penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 2020. Hal ini karena masih ada penghitungan suara tingkat kabupaten yang belum terinput 100 persen di e-Rekap.
"Rapat pleno ditunda hingga besok, Sabtu, 19 Desember" kata Komisioner KPU Kepri Arison usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Hotel CK Tanjungpinang, dilansir Antara, Jumat, 18 Desember.
Arison menyebut ada sekitar 700 TPS dari empat kecamatan di Kota Batam yang belum terinput e-Rekap. Yaitu Kecamatan Lubuk Baja, Sagulung, Nongsa, Batam Kota.
Hal tersebut, kata dia, membuat pihaknya tidak bisa mencetak hasil e-Rekap untuk kemudian dijadikan sebagai berita acara.
"Maka itu, hari ini kita belum bisa menetapkan pemenangnya. Kita tunda pengumumannya besok," ucapnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, lanjutnya, semua saksi sudah sepakat bahwa hasil penghitungan suara secara manual dari tujuh kabupaten/kota tidak berubah.
"Ini hanya persoalan administratif dari sistem," tutur Arison.
Berdasarkan hasil pleno sementara, Jumat, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Wakil Gubernur Kepri nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina meraih suara terbanyak dengan total perolehan suara sebanyak 308.553 suara.
Sedangkan, paslon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendapat 280.160 suara, dan paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan mendapat 183.317 suara.
Paslon nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina unggul 28.393 suara dari pasangan Isdianto-Suryani, dan 125.236 suara dari pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan.
Paslon Ansar Ahmad-Marlin Agustina memenangkan suara di lima kabupaten/kota se-Kepri, yakni di Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjungpinang.
Sedangkan paslon Isdianto-Suryani unggul di dua kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. provinsi.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi memastikan proses pleno perhitungan suara tersebut berjalan baik dan tidak terdapat persoalan serius, kecuali bersifat administratif.
"Karena sifatnya administratif, maka dipulihkannya secara administratif juga, secara teorikan seperti itu," demikian Indrawan.