Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 pada hari ini, Minggu 8 Desember, pukul 13.00 WIB.    Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, seusai rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam.

"KPUD Jakarta telah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari enam kabupaten/kota. Besok akan dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang juga berlaku sebagai pengumuman," jelasnya.

Dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat provinsi, tidak ada saksi dari pasangan calon yang menolak hasil penghitungan suara yang telah diumumkan.

Setelah KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa terkait hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dody Wijaya juga menambahkan KPU Jakarta telah mempersiapkan segala hal terkait kemungkinan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Kami siap dari sisi data dan administrasi. Semua sudah kami siapkan dengan baik," ungkapnya.

Persiapan tersebut termasuk pengumpulan dokumen-dokumen penting, seperti C-6 yang telah didistribusikan.

"Semua dokumen telah kami kumpulkan, dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tutupnya, memberi keterangan KPU terkait penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024.