Bagikan:

JAKARTA - Saksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Adnin Armas menyebut ada keanehan perolehan suara di wilayah Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor. Sebab, hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang mendapat suara.

Pernyataan itu disampaikan Adnin Armas ketika memberikan kesaksiannya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April.

"Di satu desa TPS 001 sampai 027 artinya ada 27 TPS di Desa Kelurahan Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor, itu suara 01 dan 03 itu nol, ini sebagai artinya suatu kelurahan 27 TPS itu 01 dan 03 nol itu menunjukkan banyak hal," ujar Adnin.

Selain itu, keanehan juga terjadi di dua TPS di wilayah Pasui, Mappi, Papua Selatan. Dikatakan, ada temuan bekas tipe-x di Formulir C Hasil atah C1.

"Suara paslon 01 dan 03 ditipeks yang anehnya paslon 01 begitu banyak sekitar 19. Bahkan, tertulis dengan angka 19 tapi kemudian ditipe-x dinolkan. Begitu juga dengan paslon 03, suara 135," sebutnya.

 

Perihal itu sebenarnya sudah dipertanyakan kepada KPU dan Bawaslu. Hanya saja, jawaban yang didapat tak memuaskan.

"Saya mempertanyakan dan jawaban dari pada KPU dan Bawaslu tidak mengetahui, seperti baru tau peristiwa itu, tentu kami tulis catatan khusus untuk menolak, kami direkapitulasi nasional juga menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan," ucapnya.

"Tidak tanda tangan?" tanya Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

"Tidak tanda tangan, bukan hanya di Papua Selatan tapi secara nasional, palson 01 nolak tanda tangan," kata Adnin