Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk meningkatkan kinerja pada pilkada 2024 atau semakin membaik dibandingkan saat Pilkada 2024.

"Saya minta Panwascam untuk meningkatkan kualitas dan kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Pemilihan kepala daerah (pilkada) memiliki tantangan tersendiri, misalnya, adanya politik uang yang berbeda di setiap wilayah," ujar Herwyn dikutip ANTARA, Minggu 7 Juli.

Dia mengharapkan panwascam agar tidak sekadar memahami regulasi, tetapi juga dapat menjalankannya sesuai dengan kondisi kekinian, dan kearifan lokal di lapangan.

Apalagi, kata dia, pengawas ad hoc memiliki peran yang sangat strategis saat berhadapan langsung dengan permasalahan faktual di lapangan.

Untuk itu, kata dia, pengawasan proses pilkada 2024 bukan tugas yang mudah, sebab harus mengawasi seluruh tahapan, yakni sebelum tahapan dimulai, saat tahapan, dan setelah tahapan dilaksanakan.

"Pengawasan sebelum tahapan dimulai, kita harus bisa memetakan potensi masalah dan bagaimana pencegahannya. Lalu, saat tahapan dimulai, pengawas harus bisa memastikan tahapan tersebut telah sesuai atau tidak sesuai dengan regulasi, serta telah sesuai dengan kearifan lokal terkait dengan etika, moral, dan lain sebagainya," katanya.

Untuk setelah tahapan dilaksanakan, kata dia, pengawas harus memperhatikan tindakan yang dilakukan bila ditemukan adanya permasalahan.

Adapun dia berpesan kepada panwascam agar bekerja dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.

Ia mengingatkan agar panwascam ketika bekerja harus efektif dan efisien, serta memilih dan memilah pekerjaan secara prioritas.

"Saya harap ibu bapak (panwascam) seperti mawar, yang tidak pernah mengeklaim harum dan wangi. Seperti itulah kerja-kerja pengawasan kita, tidak perlu mengklaim, tetapi dibuktikan dengan menyebarkan kerja-kerja pengawasan agar wanginya tersebar ke masyarakat," ujarnya.

Berikut jadwal tahapan pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada tanggal 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada tanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada tanggal 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada tanggal 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada tanggal 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada tanggal 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada tanggal 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.