AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberhentikan sebanyak tujuh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena berstatus kader partai politik (parpol).
“Dari jajaran pengawas TPS, di Kabupaten Malra itu ditemukan ada tujuh orang PTPS yang baru dilantik pada 22 Januari 2024, ternyata mereka tercantum di data sistem informasi partai politik (Sipol) punya Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, di Ambon, dilansir ANTARA, Selasa, 6 Februari.
Tujuh pengawas TPS itu berada di Kecamatan Manyeu sebanyak empat orang dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Malra.Setelah diketahui tujuh PTPS tersebut teridentifikasi mereka terdaftar di Sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera melalukan pergantian terhadap tujuh orang PTPS tersebut.
“Dan hari ini pimpinan pengawas kecamatan itu sudah melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024. Yang menggantikan mereka adalah orang yang kemarin mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang direkrut baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melantik sebanyak 5.662 anggota pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se-provinsi tersebut.
BACA JUGA:
Pengangkatan dan pelantikan pengawas TPS oleh Panwascam di 11 kabupaten/kota di Maluku, itu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 132 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Menurut dia, setelah pelantikan para pengawas TPS ini akan mengikuti pembekalan untuk penguatan kapasitas mereka dalam melakukan tugasnya sebagai ujung tombak Bawaslu di TPS.
“Untuk memastikan proses rekrutmen dan pelantikan dilaksanakan secara baik oleh Panwascam maka Bawaslu Provinsi Maluku melakukan supervisi di 11 kabupaten/kota,” ucap Stevin.