JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI berhasil mengidentifikasi permasalahan saat pencoblosan pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu 14 Februari.
Ratusan permasalahan tersebut karena faktor alam dan faktor teknis serta non teknis. Kondisi tersebut yang membuat Bawaslu salah satunya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
"Atas semua kejadian khusus tersebut, kami telah identifikasi potensi dugaan pelanggaran, potensi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, Minggu 18 Februari.
Dia mengungkapkan, ratusan permasalahan dan kejadian khusus di TPS itu merupakan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
"Diduga ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK (ber-KTP luar Jakarta)," ujar Burhanuddin.
Dengan demikian, Bawaslu DKI terus melakukan koordinasi secara berjenjang dalam rangka mitigasi dan penyampaian informasi terkait dengan situasi TPS yang mengalami kejadian khusus tersebut.
Pihaknya turut memberikan saran dan rekomendasi dalam hal perbaikan atau mengatasi semua kejadian khusus.
Burhanuddin mengaku, data tersebut, berdasarkan hasil patroli pengawasan di enam kabupaten/kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Berikut rinciannya:
581 kejadian, TPS banjir, rusak atau roboh,
1) Jakarta Barat sebanyak 160 TPS;
2) Jakarta Pusat sebanyak 81 TPS;
3) Jakarta Selatan sebanyak 35 TPS;
4) Jakarta Timur sebanyak 136 TPS;
5) Jakarta Utara sebanyak 169 TPS;
66 kejadian, penundaan pembukaan TPS,
6) Jakarta Barat sebanyak 63 TPS;
7) Jakarta Timur sebanyak 1 TPS;
8) Jakarta Utara sebanyak 2 TPS;
18 kejadian, kekurangan surat suara atau logistik lainnya,
- Jakarta Barat sebanyak 1 TPS;
- Jakarta Selatan sebanyak 2 TPS;
- Jakarta Timur sebanyak 2 TPS;
- Jakarta Utara sebanyak 13 TPS;
18 kejadian, peralatan pemilu dan surat suara rusak atau kurang lengkap,
- Jakarta Barat sebanyak 4 TPS;
- Jakarta Selatan sebanyak 3 TPS;
- Jakarta Timur sebanyak 3 TPS;
- Jakarta Utara sebanyak 7 TPS.
- Kep. Seribu sebanyak 1 TPS.
17 kejadian, TPS yang tidak melakukan pemungutan suara karena kebanjiran :
- Sunter Jaya, Jakarta Utara sebanyak 12 TPS;
- Kelapa Gading, Jakarta Utara sebanyak 5 TPS
Lima kejadian, pemindahan lokasi TPS :
- Jakarta Barat sebanyak 1 TPS;
- Jakarta Timur sebanyak 1 TPS;
- Kep. Seribu sebanyak 3 TPS.
Tiga kejadian, surat suara yang sudah tercoblos,
1) Jakarta Barat sebanyak 1 TPS;
2) Jakarta Timur sebanyak 1 TPS;
3) Jakarta Utara sebanyak 1 TPS.
Dua kejadian, surat suara salah masuk kotak,
4) Jakarta Barat sebanyak 2 TPS
BACA JUGA:
Satu kejadian, saksi memakai pakaian dengan atribut atau warna yang mengindikasi warna parpol,
5) 1 TPS di Jakarta Timur.
Satu kejadian, surat suara tertukar.
6) 1 TPS di Kepulauan Seribu.