JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda memastikan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) melalui tahapan yang tepat dan efisien.
Menurut dia, pengawas TPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu.
"Penting untuk mendapatkan kader terbaik, yang dapat bekerja efisien dalam mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan, terutama pada saat pemungutan dan penghitungan suara," kata Herwyn dilansir ANTARA, Rabu, 13 Desember.
Dia menjelaskan pengawas TPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta menjadi tempat bertanya dan konsultasi.
Herwyn menekankan pengawas TPS harus dipilih secara cermat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu, mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 di mana pengawas TPS memegang peran penting dalam pemilu.
Dalam konteks rekrutmen pengawas TPS, Herwyn mengatakan regulasi terbaru, seperti penurunan usia minimal menjadi 21 tahun atau bahkan 17 tahun dengan persyaratan tertentu, telah membantu proses perekrutan.
Perekrutan dilakukan oleh panitia pengawas (panwas) kecamatan dengan supervisi dari Bawaslu di provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah perekrutan, pengawas TPS mendapat pembekalan pada bulan Januari 2024.
BACA JUGA:
Herwyn menekankan pentingnya persiapan yang cepat dan sungguh-sungguh serta mengingatkan pimpinan Bawaslu daerah bersama panwas kecamatan di tiap provinsi untuk tidak menunda-nunda persiapan.
Pada tahapan masa kampanye yang sedang berlangsung, Bawaslu daerah harus memahami peraturan dan mencegah pelanggaran.
Herwyn juga menekankan pentingnya publikasi kerja-kerja Bawaslu kepada masyarakat, khususnya melalui peran humas, untuk memberikan informasi terkait penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan imbauan-imbauan yang telah dikeluarkan.