SENTANI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyatakan 18 tempat pemungutan suara (TPS) daerah setempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini menyusul terjadinya pelanggaran sehingga usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk menggelar PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik.
Dia menyebutkan lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.
Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (Panwas) karena KPPS membagikan sisa surat suara, serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka Panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu.
“Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024,” kata Efra dikutip ANTARA, Senin 2 Desember.
BACA JUGA:
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang melakukan pelanggaran.
“Padahal sewaktu bimbingan teknis, kami sudah ingatkan untuk surat suara sisa tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena menyalahi aturan,” ujarnya.