SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan ribuan identitas ganda saat mencermati keanggotaan di 15 parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami mencatat ada 5.535 identitas anggota partai politik yang mengalami ganda secara internal," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Antara, Senin, 29 Agustus.
Jumlah total identitas ganda itu tersebar di 15 di antara 24 parpol yang mendaftar di KPU. Masing-masing parpol memiliki jumlah identitas ganda keanggotaan secara bervariasi, antara lain terkait dengan nama, kartu anggota parpol, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Ia menyebut 15 parpol tersebut, yakni PDI , PKP, PKS, Prima, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, PKB, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Parsindo, dan Republik Satu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kudus melayangkan surat perbaikan dua kali ke KPU setempat. Surat pertama bernomor 028/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 17 Agustus 2022 untuk saran perbaikan PPP, Buruh, PBB, PKB, dan Prima, sedangkan surat kedua saran perbaikan dengan nomor 030/PM.00.02/K.JT-15/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 untuk hasil pencermatan dugaan ganda internal PDI Perjuangan, PKP, PKS, Nasdem, PKN, Garuda, PAN, Golkar, Parsindo, dan Republik Satu.
Dari kedua saran perbaikan tersebut, semua ditindaklanjuti KPU Kudus dengan jawaban surat tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kudus hasil pencermatan Sipol dengan surat bernomor 395/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 dan surat nomor 400/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Tim penyisiran hasil pencermatan melalui Sipol di Bawaslu Kudus juga menemukan dugaan ganda eksternal partai politik sebanyak 3.006 keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Hasil pengawasan langsung Bawaslu Kudus terhadap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat diperoleh informasi bahwa 31.021 keanggotaan parpol di Sipol yang dilakukan mulai tanggal 17-22 Agustus 2022 semuanya telah terverifikasi.
Hasil verifikasi partai politik di Kudus terdapat beberapa parpol yang kategori memenuhi syarat (MS) nol, di antaranya PKP, Gelora, Republik, Republiku Indonesia, dan Parsindo, sedangkan Partai Republik Satu, dari 1.947 jumlah anggota di Sipol yang memenuhi syarat (MS) saat dilakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Kudus hanya terdapat satu anggota.
Pada 26 Agustus 2022 KPU telah menetapkan Keputusan KPU nomor 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
BACA JUGA:
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus mengharapkan partai politik manfaatkan waktu tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya.