JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku telah mendapat pengajuan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian yang akan mengungkap isu jual beli jabatan ASN Pemprov DKI Jakarta.
Usulan pembentukan pansus ini awalnya diajukan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dalam rapat Komisi A DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Prasetyo pun menyebut dirinya juga mengetahui bahwa perdagangan jabatan pada jajaran anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini benar terjadi.
"Memang ada usulan dari beberapa fraksi (DPRD DKI Jakarta) untuk mengadakan pansus. Kasus seperti ini banyak lah, bos," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Agustus.
Prasetyo mengungkapkan, kasus-kasus jual beli jabatan ini ditunjukkan dengan ketidaksesuaian kompetensi sejumlah pejabat dalam melakukan pekerjaannya.
"Ada orang yang enggak layak bekerja, ada yang kena hukuman disiplin bisa maju (sebagai pejabat), banyak yang sekarang enggak berkompeten di posisinya tapi dimasukkan," beber Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo belum menentukan jadwal pembentukan pansus kepegawaian yang diresmikan dalam rapat paripuna DPRD DKI.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membeberkan terdapat praktik jual-beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual-beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ujar Gembong beberapa waktu lalu.
Gembong menyebut, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.
BACA JUGA:
Gembong mencontohkan, posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp60 juta. Kemudian, posisi lurah seharga harga hingga Rp100 juta. Sementara, jabatan camat senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut akan mengajukan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian ke pimpinan DPRD DKI. Pansus ini diajukan untuk mengusut isu jual beli jabatan ASN Pemprov DKI.
"Saat rapat waktu itu, Komisi A mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk pansus kepegawaian. Setelah ini, pekan depan akan diajukan ke pimpinan. Prosesnya sampai sekitar dua minggu lagi, kira-kira," ujar Mujiyono.