KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mencatat sembilan partai politik (parpol) sudah mengajukan pencairan bantuan keuangan politik yang sudah dibuka sejak Mei 2022. Namun, satu parpol hingga saat ini belum mengajukan pencairan dana hibah parpol tersebut.
"Semua parpol di Kudus sudah kami beri tenggat waktu agar pengajuan pencairan tahap pertama paling lambat Selasa (13 Juli) pukul 13.00 WIB. Ternyata dari 10 parpol ada satu yakni PKB yang belum mengajukan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Rabu 13 Juli.
Karena belum ada kepastian, kata dia, terpaksa sembilan parpol yang sudah mengajukan pencairan diproses terlebih dahulu.
Namun, Harso mengakui hingga kini memang belum ada parpol yang sudah mencairkan dana bantuan keuangan parpol tersebut.
Dia mengatakan, agar memudahkan proses verifikasi maka pihaknya menunggu terkumpulnya semua berkas pengajuan pencairan.
Adapun berdasarkan laporan Antara, jumlah parpol di Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus, di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
BACA JUGA:
Sementara anggaran dana bantuan keuangan parpol tahun 2022 dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp2,36 miliar dan sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.
Dalam pencairannya dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara, sedangkan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron ketika dihubungi via telepon belum bisa dimintai tanggapannya atas belum diajukannya pencairan dana bantuan parpol tersebut.