Bagikan:

KUDUS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan permasalahan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan untuk partai politik (parpol). Pemerintah Kabupaten Kudus lantas mempersilakan parpol peraih kursi di dewan mengajukan pencairan dana bantuan keuangan.

"Sebelumnya, parpol di Kudus memang mendesak agar pencairan dana bantuan politik (Banpol) dipercepat. Akan tetapi, karena masih menunggu hasil LHP oleh BPK, kami belum bisa memenuhinya," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus, Harso Widodo di Kudus, Minggu 8 Mei.

Untuk saat ini, kata dia, 10 parpol peraih kursi bisa mengajukan pencairan tahap pertama, setelah laporan BPK tidak menemukan adanya catatan dari LHP masing-masing parpol penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2021.

Dengan adanya hasil pemeriksaan BPK tersebut, maka pihaknya juga membuat surat edaran untuk diberikan kepada masing-masing pengurus parpol di Kudus.

Pada tahun 2022, Pemkab Kudus menyetujui usulan kenaikan dana bantuan politik sebesar 96,08 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.

Dalam pencairan dana banpol tersebut dilakukan dua tahap, mengutip laporan Antara, untuk tahap pertama sebesar Rp2.500 per suara, sedangkan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp2.450 per suara.

Sementara anggaran untuk tahap kedua, Pemkab Kudus baru akan mengusulkan pada APBD Perubahan 2022.

Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol serta masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus, tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.