Bagikan:

BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggandeng tenaga ahli untuk mengkaji adanya temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Tujuannya, karena ini bersamaan dan kami belum bahas secara detail, maka kami minta bantuan pihak ketiga sebagai narasumber supaya betul-betul dapat dibahas satu per satu. Yang dilibatkan biasa dari Kementerian Dalam Negeri, serta praktisi lainnya," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.

Menurutnya, kebijakan melibatkan tenaga ahli itu dilakukan mengingat agenda DPRD Kabupaten Bogor yang cukup padat, namun tetap detail dalam setiap pembahasan, terutama terkait LHP BPK, LKPj Bupati Bogor tahun 2021 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.

Pasalnya, terdapat sejumlah potensi kerugian negara dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, dengan nilai cukup fantastis. Di samping itu, ada juga soal kelemahan sistem administrasi di Pemkab Bogor yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti.

"Jadi bukan hanya kerugian yang dikembalikan ke negara. Ada beberapa poin dari BPK terkait masalah administrasi, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Semua rekomendasi dari BPK ini harus ditindaklanjuti dalam 60 hari. Tapi yang lebih penting harus dicermati, sejauh mana Pemkab Bogor menjalankan rekomendasi yang ada," ujarnya.

BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.

Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.

Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.

Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.