Bagikan:

JAKARTA - Sejarawan Jakarta, JJ Rizal mempermasalahkan pembangunan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI yang menghalangi pandangan menuju Patung Selamat Datang yang kini ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

Menurut JJ Rizal, Patung Selamat Datang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Ia menjelaskan, Patung di Bundaran HI ini merupakan karya Presiden ke-1 RI Soekarno bersama Gubernur Henk Ngantung dan maestro pematung Edhi Sunarso.

"Harusnya Transjakarta respek terhadap kawasan sejarah, bukan malah berlomba-lomba dengan Bung Karno sebagai arsitek yang bekerja sama dengan Abel Sorensen, maestro seniman patung, dan Gubernur Henk Ngantung. Tidak pantas bersaing dengan mereka," kata JJ Rizal kepada VOI, Jumat, 30 September.

JJ Rizal bilang, kawasan Bundaran HI pun merupakan simbol perubahan dari kota kolonial menjadi kota nasional. Termuat juga semangat bangsa yang bersahabat melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Belum lagi, Transjakarta berencana untuk melakukan komersialisasi Halte Bundaran HI dengan menempatkan tenant usaha di dalamnya. Padahal, JJ Rizal menegaskan Transjakarta harusnya membangun infrastruktur yang menghormati kawasan sejarah.

"Ini malah berlomba-lomba dengan bangunan-bangunan yang lebih mendahulukan kepentingan profit daripada kepentingan respek. Direm lah itu, nafsu komersialisasi. Ngapain sih bikin bangunan yang disewain ke tenant. Lo boleh jual pada ini, pada itu. Tapi jangan yang di kawasan bersejarah, dong!" cecarnya.

Karenanya, JJ Rizal meminta Transjakarta untuk mengubah desain bangunan halte Bundaran HI yang lebih sederhana dan tidak menghalangi pandangan pada kawasan sejarah tersebut.

"Saran saya adalah desain arsitekturalnya harus merunduk. Dicari yang jauh lebih respek terhadap kawasan bersejarah. Bukan malah menggembungkan diri seolah-oleh lebih mewah dari situs sejarah itu," tegas dia.

Terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengungkapkan bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Adapun kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai ODCB adalah Patung Selamat Datang, air mancur, dan jalan di sekitarnya. Meski masih berstatus diduga cagar budaya, kawasan Bundaran HI tetap harus diperlakukan cagar budaya.

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," kata Boy.

Boy memandang, PT Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.

"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ujar Boy.