Bagikan:

TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 20 September. Nampak para terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar ruang sidang tersebut.

Dalam sidang putusan itu, masing-masing terdakwa divonis dengan hukuman kurang dari dua tahun.

"Panahatan Butar-Butar divonis 1 tahun 6 bulan dengan pasal 188 KUHPidana. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1 tahun 4 bulan dengan pasal 359 KUHPidana," kata Majelis Hakim Aji Suryo di PN Tangerang, Selasa, 20 September.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa. Karena mereka berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham tersebut.

"Putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," ujarnya.

Atas putusan ini pun, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis, dan akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," tutupnya.