Bagikan:

JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Porli (KKEP) terhadap terduga pelanggar Iptu Januar Arifin. Dia jadi anggota Korps Bhayangkara ke-13 yang diadili dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Dalam persidangan terhasap eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan.

Keterangan mereka akan menjadi pertimbangan untuk menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan. Sejauh ini, hanya disampaikan dia tak profesional dalam menjalankan tugas.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yaitu Kombes ANT, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," ungkapnya.

Sejauh ini, Iptu Januar Arifin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sejauh ini sudah ada 12 anggota Polri yang telah diadili secara intenal. Baik, yang masuk dalam kategori obstrucrtion of justice ataupun tidak.

Mereka, antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.