Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari (Jaksa Pinangki) menjalani pelaporan perdana di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

“Saya sampaikan bahwa ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama, dan registrasi hari ini,” kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro di Bapas Jakarta Selatan, Kamis, 8 September.

Ricky mengatakan bila Pinangki akan melaksanakan pembimbingan atau melaporkan diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024.

Adapun pembimbingan yang dilakukan seperti keperibadian dan kemandirian secara offiline atau hadir langsung ke Bapas Jakarta Selatan.

“(Pinangki) bakal melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. (Pinangki) wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang nomor 82 Tahun 2022 tentang kemasyarakatan dan segala sesuatunya tetap melakukan wajib lapor,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, narapidana kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau disapa Jaksa Pinangki juga dinyatakan bebas bersyarat, Selasa, 6 September.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Kurang lebih 2 tahun (jalani hukuman),” kata Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa, 6 September.

Masjuno mengatakan dalam proses pembebasan Pinangki sudah memenuhi syarat yaitu menjalani 2/3 masa tahanannya.

“Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu,” tutupnya.