Eks Jaksa Pinangki Akan Dicabut Hak Bebas Bersyaratnya Jika Lakukan Ini
Pinangki dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut/ Foto; IST

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari (eks Jaksa Pinangki) resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Namun kebebasannya dapat dicabut apabila melakukan pelanggaran hukum.

“Jika, yang bersangkutan (Pinangki) melanggar syarat umum atau melakukan tindak pidana lagi. Maka pembebasan bersyaratnya dicabut,” kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Kamis, 8 September.

Selanjutnya, apabila Pinangki ingin bepergian ke luar negeri harus meminta izin ke Bapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

“Tetap wajib lapor permohonan untuk izin keluar kota kepada Kabapas dan untuk keluar negeri minta izin ke Kementerian Kumham (Hukum dan HAM). Bahwa yang bersangkutan harus lengkapi syarat tertentu,” katanya.

Ricky menerangkan bila Pinangki akan melaksanakan pembimbingan atau melaporkan diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024.

Adapun pembimbingan yang dilakukan seperti keperibadian dan kemandirian secara offiline atau hadir langsung ke Bapas Jakarta Selatan.

“(Pinangki) bakal melaksanakan pembimbingan hingga tanggall 15 Desember 2024,” tutupnya.