Anies Tolak Keinginan Pengusaha Pariwisata yang Minta PSBB Transisi Dicabut
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK. Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak usulan pengusaha pariwisata yang menginginkan agar PSBB transisi di Jakarta dicabut. 

Anies menyebut saat ini orientasi penanganan COVID-19 oleh Pemprov DKI adalah menurunkan kasus agar semakin menurun. Bahkan, kalau bisa sampai tidak ada lagi penyebaran virus corona. 

"Jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian COVID-19 ini menjadi buruk. Tapi, kita berlomba untuk mengerjakan pengendalian COVID-19," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 23 November.

Anies meminta semua pihak memahami bahwa pengendalian COVID-19 membutuhkan aturan dan ketentuan. Ia berharap kepada seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa ini ada dua bagian yang harus dikerjakan bersama-sama. 

"Dari sisi pemerintah, kita harus melakukan 3T. Dari sisi masyarakat, melakukan 3M. Lalu kami di pemerintahan, di Gugus Tugas, ikut mengawasi, memastikan bahwa 3M ini berjalan dengan baik. Ada aturannya," ungkap Anies. 

Sebelumnya, Visit Wonderful Indonesia atau VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Salah satu pertimbangannya karena pariwisata terpukul akibat pandemi COVID-19 ini.

Ketua VIWI Board, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, sektor usaha sangat terpukul akibat PSBB total serta transisi karena terjadinya pembatasan aktivitas yang mengakibatkan penurunan minat dan daya beli masyarakat. Tentunya kondisi ini berujung pada penurunan pendapatan sektor industri juga pajak daerah.

"VIWI Board meminta untuk tidak memberlakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional usaha. Serta meminta agar Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan PSBB," kata Hariyadi, Selasa, 17 November.

Hariyadi mengatakan, sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menanggung overhead usaha, menanggung biaya new normal, serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan di era pandemi berkepanjangan.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pusat penyebaran tertinggi di Indonesia yaitu sebesar 25,4 persen atau sebanyak 117.462 kasus. Dia menilai, PSBB total hingga transisi telah dilakukan, namun kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus ini masih begitu rendah.

"Kondisi usaha yang sulit ini, sayangnya tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat melalui aktivitas-aktivitas pengumpulan massa di tengah pandemi yang masih ada, mereka abai dengan protokol dan tidak mengindahkan larangan. Namun tidak ada sanksi tegas atas kejadian-kejadian tersebut," tuturnya.