Mendagri Ancam Sanksi Copot Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Ridwan Kamil: Urusan Republik Ini Serahkan pada UU
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Dok Humas Pemprov Jabar via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara soal potensi pencopotan jabatan kepala daerah bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ridwan Kamil mengatakan pencopotan bisa saja dilakukan asal mengedepankan azas keadilan.

"Semua jabatan ini ada resikonya. Tapi harus berasaskan adil," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat, 20 November.

Tapi, pria yang disapa Kang Emil ini menyebut pencopotan kepala daerah bisa dilakukan jika melakukan kesalahan secara personal. Namun persoalan yang terjadi di Megamendung, Bogor, dianggap bukan merupakan sepenuhnya kesalahannya.

"Biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika itu diperlakukan," papar dia.

Kang Emil menegaskan bakal mengikuti seluruh prosedur yang ada. Sebab, perihal pencopotan jabatan sudah ada aturannya.

"Saya kira urusan di republik ini kita serahkan pada aturan perundang-undangan ya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam instruksi itu, Tito meminta semua kepala daerah tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito, Rabu, 18 November.

Instruksi yang dikeluarkan, kata Tito, diperuntukan kepada seluruh kepala daerah. Bahkan, bagi mereka yang melanggar bisa dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," kata Tito.