Ridwan Kamil soal Sanksi Copot Kepala Daerah Pelanggar Prokes dari Mendagri: Harus Dilihat Komprehensif
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (DOK. Humas Pemprov Jabar via ANTARA)(Foto: Dok BNPN)

Bagikan:

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menuturkan pihaknya akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil kepada wartawan di Bandung, dikutip Antara, Kamis, 19 November.

"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," lanjut Kang Emil.

Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.

Di sisi lain, menurut Kang Emil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.

"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Kang Emil.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Mendagri meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.