Gubernur Sulsel Respons Instruksi Mendagri soal Sanksi Kepala Daerah Pelanggar Prokes: Menghukum Orang Ada Rambu-rambunya
Gubernur Sulsel (Instagram nurdin.abdullah)

Bagikan:

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah merespons instruksi Mendagri Tito Karnavian tentang penegakan protokol kesehatan (prokes) mencegah COVID-19. Nurdin berbicara soal sanksi berat yang disinggung Mendagri bagi kepala daerah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Saya, kita harus melihat lebih arif lah, karena menghukum orang ada rambu-rambunya. Kecuali rambu-rambu itu dihilangkan dan dihapus, berubah,” kata Gubernur Sulsel Nurdin kepada wartawan di Makassar, Kamis, 19 November. 

Bagi Nurdin yang akrab disapa Prof NA ini instruksi Mendagri Tito Karnavian harus diterjemahkan dengan arif dan bijaksana. Aturan terkait sanksi juga harus dilihat menyeluruh.

“Karena mereka juga punya hak untuk membela kan, makanya pengambilan keputusan menghukum orang kita harus melihat dari awal. Proses kita lihat aturannya kira-kira yang bisa kita berikan,” kata Prof NA.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.

Dilansir Antara, Kamis, 19 November, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, dalam instruksinya, Mendagri mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajiban sebagai kepala daerah.

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," paparnya.

Kedua, lanjut Safriza, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Safrizal menjelaskan, ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.