Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Abai Prokes, Pakar Hukum: Hanya DPRD yang Bisa Lakukan Pemakzulan
Mendagri Tito Karnavian (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat ultimatum  dirinya bisa memberhentikan kepala daerah yang abai terhadap penegakan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19.

Dalam ultimatum ini, Tito menggunakan Pasal 67 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 78 ayat (2) huruf c yang menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah jabatan. Sedangkan pada huruf d disebutkan mereka bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 huruf b.

Namun, menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Mendagri maupun Presiden tidak bisa mencopot gubernur, bupati, maupun wali kota dari jabatannya. 

Fickar mengaku pasal tersebut bisa menjadi landasan awal pencopotan kepala daerah. Namun, satu-satunya pihak yang bisa menurunkan kepala daerah adalah DPRD masing-masing wilayah lewat proses pemakzulan.

"Prosesnya memang didasarkan pada Pasal 67 huruf b. Tapi, Presiden dan Mendagri tidak berwenang memberhentikan kepala daerah. Hal itu sepenuhnya adalah hak dan kewenangan DPRD untuk memakzulkan," kata Fickar saat dihubungi VOI, Jumat, 20 November.

Proses pemakzulan diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintah Daerah. Awalnya, Ketua DPRD mengusulkan proses pemberhentian kepala daerah berdasarkan hasil rapat paripurna anggota dewan.

Tapi, DPRD juga tidak bisa semudah itu memakzulkan kepala daerah. Ada proses panjang yang mesti dilewati. Utamanya, DPRD mesti meminta pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi soal pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

"DPRD harus meminta pertimbangan MA untuk menilai pendapat DPRD beralasan menurut hukum atau tidak. Kepala daerah yang diusulkan pun diberi kesempatan membela diri oleh MA," tutur Fickar.

Bahkan, kata Fickar, seluruh proses pemakzulan kepala daerah akan bisa memakan waktu lama, dengan waktu minimal 1 tahun atau lebih. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Isinya, meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan disertai ancaman sanksi pencopotan.

Hal ini merupakan respons pemerintah pusat dari sejumlah kegiatan kerumunan yang dibuat oleh masyarakat dan tidak ada tindakan pencegahan atau pembubaran oleh kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada resiko. kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 18 November.