JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bakal memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sanksi ini buntut terjadinya kerumunan massa pendukung Rizieq Shihan di Megamendung, Jawa Barat.
"Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat, 20 November.
Pemberian sanksi akan diberikan secara tertulis. Tapi pria yang kerap disapa Kang Emil tak menjelaskana gamblang bentuk sanksi tersebut.
"Dalam aturannya itu ada sifatnya teguran lisan itu sudah, sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik," papar dia.
Kang Emil mengatakan, pemberian sanksi terhadap Pemkab Bogor tidak akan dalam waktu dekat. Sebab, Bupati Bogor Ade Yasin dinyatakan terpapar COVID-19 sehingga saat ini sedang menjalani perawatan.
"Jadi suasana kebatinan di Kabouaten Bogor sedang tidak baik. jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan," kata dia.
Pada hari ini, Ridwan Kamil diperiksa untuk klarifikasi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Bareskrim Polri selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan dia menjelaskan soal sistem otonomi daerah yang dianut provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:
Klarifikasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan ketika terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu.
Kerumunan terjadi ketika Rizieq mengikuti acara peletakan batu pertama dalam pembangunan pesantren. Kedatangannya itu menarik perhatian masyarakat namun banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker.