Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya merespons isu mengenai jual beli jabatan ASN Pemprov DKI Jakarta. Maria mengklaim sampai saat ini belum pernah ada laporan dari jajarannya mengenai kabar tersebut.

"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang pernah melaporkan dimintai uang dalam rangka (pengangkatan jabatan) ini. Engga ada. Kalau ada, kami pasti tindak lanjuti," kata Maria saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus.

Isu mengenai jual beli jabatan lurah hingga camat ini dibeberkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI. Merasa tidak pernah mendapat laporan mengenai kabar tersebut, Maria meminta Gembong membuktikan jika benar ada jabatan yang diperdagangkan.

"Orang enggak ada laporan, jadi saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian. Makanya, kalau ada berita seperti itu, ya dibuktikan saja, kalau memang terbukti dan (jual beli jabatan) itu oknumnya ada," ujar Maria.

Maria menegaskan mekanisme penempatan jabatan dalam struktur kepegawaian Pemprov DKI telah sesuai dengan aturan yang ada.

Awalnya, setiap pimpinan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan usulan kenaikan jabatan pegawainya kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjab) DKI.

Para pegawai yang diusulkan untuk naik jabatan ini juga harus menjalani uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan persetujuan kenaikan jabatan.

"Mereka-mereka yang diusulkan itu kami bahas, kami usulkan untuk diujikan kompetensinya. Hasilnya itu nanti akan dipakai sebagai bahan di Baperjab. Jadi, semua mekanisme itu kita lewati," urai Maria.

Kabar soal jual beli jabatan ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia mengaku mendengar berbagai informasi terkait praktik lancung yang marak terjadi di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," kata Gembong kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Gembong menyebut praktik jual beli ini terjadi berbagai posisi dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.

Ia mencontohkan untuk jabatan kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp60 juta. Kemudian, posisi lurah seharga harga hingga Rp100 juta sementara jabatan camat dipatok Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menyebut praktik ini sudah sebenarnya jadi rahasia umum. Tapi, dia menuding praktik jual beli jabatan ini makin menjadi ketika Anies menjadi Gubernur DKI.

"Saat ini makin banyak karena sekarang yang ikut campur lebih banyak. Artinya begini, Anies punya tim yang begitu banyak. Jadi, tangan-tangan itu lah yang kadang-kadang ngerecokin SKPD," ujar Gembong.