Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online 'Joytogel,' Barang Bukti HP dan 5 Buku Tabungan Operator Ikut Diamankan
Operator judi online yang diamankan Polda Kepri (ANTARA/HO Humas Polda Kepri)

Bagikan:

RIAU - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan website 'Joyotogel' di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

“Tim menangkap satu orang tersangka berinisial E yang merupakan operator dan customer service judi online tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt di Batam Kepulauan Riau, Antara, Jumat, 19 Agustus. 

Harry menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dari patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Joyotogel beralamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/. 

Dari hasil temuan tersebut, kemudian Tim Subdit V Siber melakukan serangkaian profiling terhadap website tersebut.

Hasil profiling didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

“Selain itu website Joyotogel menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online, seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai permainan lainnya,” kata Harry.

Dari hasil penyelidikan, nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian pelaku yang berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut dan pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan 4 unit handphone berbagai merek, 5 buku tabungan dari berbagai bank, dan beberapa kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard, dan 1 unit mouse. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2).

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00,” tutur Harry.