Bagikan:

TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang perempuan berinisial A karena terlibat kasus penjualan judi sijie Singapura di daerah setempat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku berinisial A ditangkap Sabtu, 20 Agustus berawal dari informasi dari masyarakat. 

Ada seorang wanita bertindak menampung penjualan sijie Singapura di Jalan Potong Lembu Nomor 23 di Tanjungpinang.

"Mendapatkan informasi itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku A beserta sejumlah barang bukti," kata Kapolresta Tanjungpinang di kantornya, dikutip dari Antara, Senin, 22 Agustus. 

Kapolresta menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku A, antara lain uang tunai sebesar Rp600 ribu sebagai hasil penjualan judi, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, dan satu buah buku rekapan judi sijie.

Kepada petugas, katanya, pelaku juga mengakui bahwa pemasang permainan judi sijie ini adalah dua pelaku pria berinisial S dan L.

Setelahnya, petugas langsung menangkap pelaku S dan L yang masing-masing sedang berada di rumah dan di sebuah warung kopi.

“Para pelaku dan barang bukti kasus judi sijie ini sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Kapolresta menegaskan Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian secara konvensional maupun online sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Apapun yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," katanya menegaskan.