Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Bea Cukai Tanjungpinang, Kepri, bersama stakeholder terkait menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Ogen)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi sepanjang bulan September 2023 dengan menangkap tiga orang tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita.

Kepala Bea Cuka Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan kedua barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan di Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, Jumat (15/9).

"Sabu-sabu itu dibawa dua penumpang berinisial A dan R, dengan menumpang kapal Pelni Bukit Raya," kata Tri Hartana dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjungpinang dikutip ANTARA, Selasa, 26 September.

Kedua penumpang itu, katanya, kedapatan membawa sabu-sabu saat pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesin X-Ray.

Saat itu, sambungnya, petugas mendeteksi ada bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh A dan R.

Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk kristal berwarna putih, yang kemudian diketahui narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bintan untuk menyerahkan pelaku A dan R disertai barang bukti tersebut.

"Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Sedangkan, barang bukti berupa 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal cepat berinisial A, dari Setulang Laut, Malaysia di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Minggu (17/9).

Ia kedapatan membawa pil ekstasi saat proses pemeriksaan melalui mesin dan citra X-Ray di pintu kedatangan penumpang.

"Tim kami mengidentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa penumpang A," ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati lima bungkus makanan ringan jenis kacang almond, di mana di dalamnya berisi pil ekstasi sebanyak 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penahanan barang berikut penumpang A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menambahkan perempuan berinisial A itu telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika, oleh Penyidik Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Pihaknya bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengamanan di pelabuhan guna mencegah penyeludupan narkoba di daerah tersebut.

"Dari penelusuran kami, kasus ini bukan baru pertama kali terjadi. Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dari kurir yang membawa ekstasi ini," ujarnya.