TANJUNGPINANG - JM (49) dan AW (56) yang merupakan warga Kecamatan Bintan Utara diamankan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya pelaku bandar dan pemain judi sijie.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis sijie dalam operasi pekat seligi tahun 2023 yang sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, dilansir ANTARA, Jumat,7 April.
Kasat Reskrim mengungkap penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perjudian sijie di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.
Setelahnya, kata dia, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan didapati pelaku JM yang berperan sebagai bandar sijie di kediamannya, Rabu (5/4).
Polisi langsung mengamankan JM beserta barang bukti berupa satu buah buku catatan rekapan permainan judi sijie, kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan, uang pembayaran pasangan nomor, serta satu unit handphone milik JM di rumahnya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapati AW yang sebagai pemasang nomor kepada pelaku JM,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menegaskan kedua pelaku diamankan sebagai upaya menekan dan memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga Kabupaten Bintan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya menegaskan.
Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum, khususnya tentang perjudian agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dengan harapan wilayah Kabupaten Bintan bebas dari tindak pidana perjudian.