BINTAN- Aparat keamanan terus bergerak mengamankan berbagai jenis perjdian termasuk perjudian online yang tengah marak di beberapa daerah di Tanah Air.
Kabar terbaru, Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua pria berinisial BD (37) dan ASG (18) atas dugaan terlibat kasus perjudian berupa penjualan chip aplikasi Higgs Domino yang diduga merupakan salah satu jenis permainan judi daring (online).
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi online Higgs Domino," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di kantornya, Sabtu, 3 September, seperti dikutip Antara.
Pelaku yang merupakan warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan itu ditangkap di wilayah setempat, pada Rabu 31 Agustus.
Saat ditangkap, keduanya baru saja melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino. Dalam hal ini BD berperan selaku bandar atau penjual sekaligus pembeli chip, sedangkan ASG sebagai pemain atau pembeli serta penjual.
BD menjual chip per billion dihargai sebesar Rp65 ribu, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp60 ribu per 1 billion.
BACA JUGA:
"Penghasilan BD sebagai penampung dan penjual chip, rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp150 ribu dan Rp200 ribu sehingga keuntungan per bulan berkisar Rp4,5 juta sampai Rp6 juta," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 2 unit handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Bintan juga menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di daerah tersebut.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," ungkap Kapolres Bintan.