NAGAN RAYA - Tim Polsek Darul Makmur dan Polres Nagan Raya, Aceh menangkap pria berinisial HS (36 tahun) diduga agen penjual cip gim daring Higgs Domino.
“Penangkapan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memberantas judi daring di Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue dilansir ANTARA, Jumat, 19 Agustus.
Ada pun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut diantaranya berupa satu unit HP Realme 5 pro, satu unit HP Oppo A16, satu unit HP Nokia 102.
Kemudian satu buah kunci motor Honda Vario, satu tas selempang warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp3,45 juta.
AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, yang menginformasikan adanya seorang pria diduga berperan sebagai agen penjual cip gim daring di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut, melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap HS.
BACA JUGA:
Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menjual cip gim daring di sebuah kedai pelaku yang sehari-hari menjual pulsa.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga HS diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam hukuman cambuk di muka umum,” kata AKP Machfud.