Kominfo Blokir Akses Terhadap 15 PSE Gim Online yang Mengandung Unsur Perjudian, Domino Qiu Qiu Masuk dalam Daftar
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate (foto: dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Pada Selasa, 2 Agustus, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa Kominfo telah memutus akses ke 15 PSE gim online yang mengandung unsur perjudian. 

Sebelumnya, Kominfo bersikeras bahwa Domino Qiu Qiu hanyalah permainan kartu domino biasa dan bisa dimainkan tanpa menggunakan uang. 

Namun setelah verifikasi lebih lanjut, Kementerian Kominfo akhirnya menyatakan bahwa Domino Qiu Qiu termasuk ke dalam sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Selain Domino Qiu Qiu, Kominfo juga memblokir 14 sistem elektronik (SE) lainnya yang memfasilitasi kegiatan perjudian online, diantaranya yaitu Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Dalam rilisnya, Johnny menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. 

Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Menteri Johnny.