Bagikan:

KENDAL - Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan.

"Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di media sosial," kata Kapolres, melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus.

Diungkapkannya, dua geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus, malam lalu.

Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

"Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di tempat kejadian. Geng korban saat itu memang kalah jumlah," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu.

Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah Sakit Darul Istiqomah.

"Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," terang Kapolres

Atas kejadian tersebut, kata dia, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.

Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, kata Kapolres, antara lain berupa (satu) buah senjata tajam jenis celurit, dan (satu) buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan gir rantai sepeda motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini," tambah Kapolres.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.

“Gunakan media sosial dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bagus Prasetyo, warga Plantaran Kaliwungu Selatan ditemukan tergeletak dengan luka sabetan senjata tajam di punggung dan kepala. Tubuh Bagus yang bersimbah darah, menjadi tontonan warga Kampung Krajan, Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, Minggu, 14 Agustus.

Afdhol Latif, rekan korban, menjelaskan dirinya ditelpon oleh korban untuk datang ke lokasi dan diminta membawanya ke rumah sakit. Saat tiba di lokasi, korban terlihat tergeletak dengan luka parah dan tidak sadarkan diri.

“Waktu itu saya di rumah lalu ada telpon dan bilang untuk segera ke sini,” kata Afdhol saat ditanya petugas.