Bagikan:

SEMARANG - Polisi mengamankan delapan orang pelaku tawuran di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan seorang korban pada 16 Juni 2024.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, satu dari delapan pelaku tawuran tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya RTA (19) pada peristiwa tersebut.

"Tersangka RR (18) diamankan dengan barang bukti sebuah celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban," katanya di Semarang, Antara, Rabu, 19 Juni. 

Menurut dia, tawuran tersebut bermula dari saling tantang antarkelompok di media sosial. 

Dari hasil autopsi, kata dia, korban RTA tewas akibat kehabisan darah menyusul luka di bagian perut.

Adapun untuk tujuh pelaku tawuran lainnya, lanjut dia, masih didalami peran dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Peristiwa kematian saat tawuran tersebut sebelumnya terungkap ketika RS Dr.Kariadi Semarang melapor tentang adanya korban meninggal dunia dengan luka di bagian perut.

Korban RTA tewas akibat luka di bagian perut akibat sabetan senjata tajam.