Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang membekuk dua orang residivis pelaku pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan dua pelaku yakni MY (41) dan MK (42) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong di wilayah Kecamatan Gondanglegi.

"Kami tetapkan kedua tersangka yakni MY dan MK, keduanya merupakan residivis," kata Ferli dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Agustus.

Ferli menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing pada saat melakukan pencurian di rumah kosong. Para pelaku selalu mencari rumah yang ditinggal bepergian oleh pemilik rumah.

Menurutnya, MY memiliki peran untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya itu, sementara MK melakukan pengawasan kondisi sekitar pada saat melancarkan aksinya tersebut.

"Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY sebagai eksekutor dan MK sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian," katanya.

Para pelaku tersebut memasuki rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya itu dengan cara merusak pintu atau jendela. Setelah merusak pintu dan jendela, kedua pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menambahkan, sebelum menangkap kedua pelaku, petugas menerima laporan pencurian dari salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 28 Juli 2022.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian itu. Pada 10 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang," katanya.

Pada saat ditangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah tablet dan sebilah pisau yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Dari kejadian pencurian terakhir, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp60 juta. Ada sejumlah barang berharga yang diambil pelaku seperti cincin dan gelang," katanya.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.