Bagikan:

MALANG - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangkap tiga orang tersangka yang merupakan komplotan pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, komplotan yang ditangkap tersebut, yakni KI (41), MA (33), dan AS (42).

"Kemi menangkap tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," kata Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, dilansir dari Antara, Senin, 29 April. 

Taufik menjelaskan, pelaku inisial MA merupakan residivis yang terjerat kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. MA, tercatat sudah dua kali menjalani hukuman di dalam penjara.

Menurutnya, peristiwa pencurian di wilayah Kecamatan Dampit tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 atau saat Ramadan.

Korban berinisial TY, yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, mengalami kerugian hingga Rp82 juta akibat aksi pencurian komplotan itu.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama berinisial KI di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4).

"Dari pengakuan KI, polisi kemudian menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit pada hari yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku membagi peran dan telah mengamati lingkungan sekitar rumah korban. Ada pelaku yang berjaga di luar rumah, sementara pelaku lain masuk rumah sasaran dengan mencongkel jendela.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang berharga, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta," tambahnya.

Pada saat menangkap para pelaku tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda dua yang dipergunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain," katanya.

Saat ini, tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.