Bagikan:

MALANG  - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, menangkap satu pelaku pelemparan bondet (bom ikan) di salah satu rumah di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial WH (33).

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pelaku yang merupakan eksekutor pelempar "bondet" merupakan warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Kami berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor berinisial WH di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Wahyu dilansir ANTARA, Senin, 12 Desember.

Wahyu menjelaskan WH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang pelaku lain yang membantu aksi pelemparan "bondet" telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, lanjutnya, untuk pelaku lain atau rekan WH masih dalam pengejaran petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WH mengakui bahwa ia merupakan pelaku teror yang melemparkan "bondet" ke rumah korban.

Korban merupakan seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang. Motif pelemparan "bondet" tersebut, lanjutnya, karena pelaku memiliki dendam terhadap korban yang merupakan salah satu sipir di lapas tersebut.

"Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka," katanya.

Ttersangka mendapatkan bom ikan yang dipergunakan untuk melakukan teror tersebut dari wilayah Pasuruan, Jawa Timur. "Bondet" tersebut dibeli tersangka seharga Rp500 ribu.

"Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp500 ribu," ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku WH merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah empat kali mendapatkan putusan hukuman penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

"Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu," katanya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya pada 24 Oktober 2022, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor melemparkan "bondet" ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.