Bagikan:

SURABAYA - Tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya ditangkap. Ketiga tersangka itu berinisial S, A, dan AR. 

"Tersangka A ini adalah otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman, dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Jumat, 23 Februari.

Motif para tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi alias cepu dalam kasus narkoba. 

"Motifnya ini karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," katanya. 

Tersangka S mendapat upah 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu, dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R. 

Akibat perbuatannya, dua tersangka S dan A dikenakan pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. "Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya.