BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus residivis kasus pencurian rumah kosong yang beraksi di Klaster Spring Terrace, Perum Metland Cibitung, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, saat ditinggal mudik pemilik rumah.
"Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, dilansir Antara, Selasa, 17 Mei.
Dia mengatakan penangkapan komplotan residivis spesialis pembobol rumah kosong ini dilakukan setelah korban berinisial AA membuat laporan pengaduan kepada Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Gidion menjelaskan para pelaku memanfaatkan musim libur Lebaran 2022 untuk melancarkan aksinya dengan mencari rumah yang ditinggalkan mudik pemiliknya.
Kawanan pencuri ini membobol rumah korban pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui korban dua hari setelahnya yakni pada 9 Mei 2022 bertepatan saat dia baru kembali dari kampung halaman.
BACA JUGA:
Dalam menjalankan aksinya, pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian saat pemilik rumah dipastikan telah meninggalkan rumah.
"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya.
Mereka kemudian mencari rumah tanpa penghuni dengan cara melihat kediaman yang lampunya dipadamkan. Setelah itu, tersangka DH langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng.
Ketiga pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.
Setelah membawa barang-barang milik korban, pelaku kabur melewati jalur yang sama saat mereka hendak melakukan pencurian. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian beserta tangga yang digunakan untuk memanjat saat menangkap pelaku DH dan HY.
Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun.