Bagikan:

MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian di rumah dinas lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka pada Selasa, 7 September lalu.

"Tersangka S (36) kami ringkus saat berada di Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Antara, Kamis, 9 September. 

Pelaku masuk ke rumah sekitar pukul 02.27 WIB dengan cara memanjat tembok samping kanan. Rumah tersebut tidak dijaga dan penghuniya tengah terlelap.

Di dalam rumah, pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian mencapai lebih dari Rp7,5 juta.

"Tersangka ini mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni rumah," kata Kapolres.

Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu, tepatnya di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda di Majalengka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.