Bagikan:

PRAYA - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku pencuri rumah dinas Kantor Kejaksaan (Kajari) setempat, yang dihuni Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariono mengatakan pihaknya menangkap seorang pria inisial MDD (18) asal Kecamatan Jonggat yang diduga mencuri di rumah dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Terduga pelaku kita amankan tadi pagi di rumah orang tuanya," katanya dikutip ANTARA, Sabtu, 23 Maret.

Pencurian terjadi pada awal Ramadan 1445 hijriah, saat dibobol oleh para pencuri rumah tersebut dalam keadaan kosong, karena ditinggal untuk kegiatan di luar daerah dalam beberapa hari.

"Setelah kembali, korban menemukan rumahnya sudah berantakan," katanya.

Pencuri tersebut membawa beberapa barang berharga di antaranya dua buah jam tangan, satu buah brangkas berisikan satu gram emas, satu mesin pompa air dan satu mesin penyedot debu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada tanggal 15 Maret 2024, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

"Terduga pelaku MDD merupakan residivis dan memang spesialis rumah kosong," ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Praya, Iptu Susan menambahkan, dalam kasus ini selain dari MDD terdapat dua orang pelaku lainnya yaitu LU (21) warga Kecamatan Praya yang saat ini sedang ditahan di Polsek Kediri Polres Lombok Barat dengan kasus yang sama dan terduga pelaku LPA masih lidik.

Modus para pelaku pencurian rumah kosong harus diwaspadai oleh masyarakat, agar ketika mudik nanti bisa terhindar dari aksi kejahatan itu.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang akan berpergian maupun pulang kampung, agar selalu waspada dengan aksi para pelaku kejahatan, terutama ketika akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

"Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan titipkan rumah kepada tetangga yang dekat atau saudaranya," katanya.