BULELENG - Pemuda berinisial GSP (18) asal Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, dibekuk polisi karena melakukan pencurian di sejumlah tempat.
"Pelaku adalah residivis, spesialis melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di tempat-tempat kost yang ditinggal penghuninya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita Rabu, 12 Januari.
Terungkapnya pelaku berawal dari laporan korban di tiga tempat berbeda. Pertama di SMA Dwijendra, Singaraja dengan kerugian hilangnya proyektor dan laptop.
“Laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang sehingga dengan hilangnya barang tersebut pihak sekolah mengalami kerugian Rp 20 juta," imbuh AKP Yogie.
BACA JUGA:
Polisi menangkap pelaku di Jalan Pahlawan, Singaraja,Buleleng. Pelaku mengakui pencurian yang dilakukan.
Sejumlah barang bukti diamankan dari laptop hingga proyektor juga motor pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
"Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri dan sebagian barang berupa handphone masih ada pada diri pelaku," ujarnya.