Bagikan:

BULELENG - Seorang pria berinisial BB ditangkap tim Polsek Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, karena mencuri mobil di indekos. Mobil yang dicuri lalu digadaikan untuk membayar utang

"Iya (tertangkapnya pelaku) berawal dari laporan adanya pencurian kendaraan bermotor roda empat merk Suzuki Splash warna putih," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Jumat, 27 Agustus.

Mobil yang dicuri milik korban bernama Kadek Juli Artha. Mobil dicuri di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali pada Rabu, 25 Agustus.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Banjar Sanggket, Desa Sangket Sukasada.

Pelaku mencuri mobil dengan lebih dulu masuk kamar indekos korban yang sedang kosong melalui jendela.

"Lalu (pelaku) mengambil kunci kendaraan serta BPKB dan STNK didalam almari yang tidak dikunci dan membawa kabur kendaraan," ujarnya.

"Pelaku mengaku setelah berhasil mengambil mobil kemudian menggadaikannya kepada seseorang dengan nilai gadai sebesar Rp30 juta dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari pelaku," ujar Kompol Aryawan.