Bagikan:

BANYUWANGI - Dua warga Banyuwangi, Jawa Timur polisi karena diduga telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan. 

Dia pelaku yakni pria berinisial ES (30), warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah yang masih berstatus mahasiswa. Sedangkan pelaku perempuan berinisial FI (25) asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengatakan keduanya diduga menggelapkan mobil Suzuki Ertiga.

Mobil tersebut milik Suliyanto (37), warga Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah.

"Semula mobil itu dipinjam oleh FI. Namun hingga satu setengah bulan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Oleh ES mobil itu ternyata sudah digadaikan," kata Lita, Rabu 16 Maret.

Mobil itu, lanjut Lita, digadaikan ke seorang warga Kalibaru, dengan nominal Rp35 Juta. "Keduanya ditangkap pada Selasa 14 Maret," ujarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Lita.