BANYUWANGI - Perempuan di bawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur, yang membuang janin bayi yang baru dilahirkannya ke sumur saat ini masih menjalani perawatan.
Dari hasil penyelidikan ibu bayi tersebut adalah korban persetubuhan yang dilakukan tetangganya berinisial SW (60). Kini SW sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
"Ada dua LP (laporan polisi) persetubuhan di bawah umur dan pembuangan bayi," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi, Jumat, 10 September.
Nasrun mengatakan korban dibujuk rayu oleh tetangganya itu sehingga terjadi persetubuhan. Kemudian perempuan di bawah umur itu hamil dan melahirkan di klinik.
"Untuk yang persetubuhan ini kita proses (hukum), korban ini dirayu dan diimingi sesuatu kemudian disetubuhi," kata dia.
Polisi, kata Nasrun, akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif terkait ibu yang membuang bayi itu. Sebab ibu tersebut bisa dikatakan sebagai korban.
Dia diduga membuang janinnya yang sudah meninggal dunia karena panik.
"Kita lindungi dan tidak kita proses melalui mediasi," katanya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, perempuan di bawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan membuang janin bayi yang baru dilahirkannya ke sumur.
Peristiwa itu terjadi di klinik di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat, 10 September.
Mulanya perempuan di bawah umur ini datang ke klinik mengeluh sakit kepala dan sakit perut. Namun ternyata melahirkan janin yang kemudian meninggal dunia.
Namun dari rekaman kamera CCTV, pelaku keluar kamar mandi dan menuju sumur di belakang klinik. Janin itu lantas dibuang ke sumur.